Pedoman Kerja
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris, sebagaimana yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perusahaan, memiliki tugas secara kolektif untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan kegiatan usaha Perusahaan, memberikan rekomendasi kepada Direksi atas kebijakan pengurusan dan memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik di seluruh lini organisasi Perusahaan.
Dewan Komisaris memiliki pemahaman dan kemampuan yang baik untuk membuat keputusan secara independen, mendorong peningkatan kinerja Perusahaan, serta secara efektif melakukan penelaahan dan memberikan nasihat/masukan konstruktif kepada Direksi. Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi sejumlah kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris mengacu kepada Pedoman Dewan Komisaris. Pedoman Dewan Komisaris mengatur mengenai ketentuan dan prosedur pelaksanaan tugas pengawasan atas kinerja Perusahaan dan pengawasan terkait penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Secara umum Pedoman Dewan Komisaris mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
- Landasan Hukum
- Komposisi dan Kriteria Dewan Komisaris
- Pengangkatan, Pemberhentian dan Ketentuan Dewan Komisaris
- Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Komisaris
- Nilai-nilai
- Rapat Dewan Komisaris
- Pertanggungjawaban Dewan Komisaris
Direksi
Direksi Perusahaan menjalankan dan bertanggungjawab atas pengurusan kegiatan usaha Perusahaan. Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan penuh tanggungjawab dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan berlandaskan itikad baik, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi juga memastikan Perusahaan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan bertanggungjawab untuk memelihara aset dan sumber daya yang dimiliki oleh Perusahaan.
Anggota Direksi melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang anggota Direksi harus sejalan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Direksi adalah professional yang dipilih sesuai kompetensinya. Direksi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pada tanggal 31 Desember 2017, Direksi Perusahaan terdiri dari 1 (satu) Direktur Utama, 4 (empat) Direktur dan 1 (satu) Direktur Tidak Terafiliasi.
Pertanggungjawaban Direksi kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kinerja Direksi dievaluasi oleh Dewan Komisaris, baik secara individual maupun kolektif, berdasarkan penilaian kinerja yang disusun oleh Dewan Komisaris. Pelaksanaan evaluasi dilakukan pada akhir tahun buku. Hasil evaluasi disampaikan oleh Dewan Komisaris dalam RUPS.
Pedoman Tata Tertib Kerja Direksi
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Direksi mengacu kepada Pedoman Kebijakan Direksi guna memastikan keputusan yang diambil adalah efektif, tepat, tidak memiliki benturan kepentingan dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pedoman Kebijakan Direksi secara umum memuat pedoman dan ketentuan sebagai berikut:
- Landasan Hukum
- Komposisi dan Kriteria Direksi
- Pengangkatan, Pemberhentian, dan Ketentuan Direksi
- Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Direksi
- Nilai-nilai
- Rapat Direksi
- Pertanggungjawaban Direksi