Pedoman Kerja Komite

Komite Audit memiliki peran dan tanggung jawab terutama yang terkait dengan penelaahan atas proses laporan keuangan, audit eksternal dan internal, manajemen risiko, efektivitas pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan-laporan dan/atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dari Dewan Komisaris.