Piagam Komite Audit

Tujuan

Piagam Komite Audit dibuat sebagai pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit dalam menjalankan  tugas dan tanggung jawabnya secara independen, obyektif, dan mandiri dalam membantu pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris, yang didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan  dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

 

Tugas dan Tanggung Jawab serta Wewenang

Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan; dan
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.

Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses dokumen, data dan informasi  Perusahaan Publik tentang karyawan , dana, aset , dan sumber daya Perusahaan yang diperlukan;
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komposisi, Struktur, Persyaratan Keanggotaan dan Masa Kerja

Komposisi dan struktur dari Komite adalah sebagai berikut:

  1. Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Perseroan
  2. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen;

Persyaratan Keanggotaan dan Masa Kerja Komite Audit  adalah sebagai berikut:

  1. Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik.
  2. Wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan kegiatan usaha Perusahaan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
  3. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perusahaan;
  4. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
  5. Wajib memiliki paling sedikit 1(satu ) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuaangan;
  6. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberikan jasa asuransi , jasa non–asuransi, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perusahaan yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
  7. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Perusahaan tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen;
  8. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan;
  9. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perusahaan Publik baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut.
  10. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perusahaan; dan
  11. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.
Rapat Komite Audit
  1. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Komite Audit hanya dilaksanakan apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota.
  3. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  4. Setiap Rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat, yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Pelaporan
  1. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan.
  2. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
  3. Perusahaan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai informasi pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian.
  4. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam butir 3 wajib dimuat dalam laman (website) bursa dan/atau laman (website) Perseroan.
Ketentuan tentang penanganan pengaduan atau pelaporan sehubungan dugaan pelanggaran terkait pelaporan keuangan.

Komite Audit melakukan penelaahan tentang pengaduan atau pelanggaran terkait dengan pelaporan keuangan dan menindaklanjuti langkah langkah yang telah diambil sehubungan dengan pelaporan tersebut.

 

Kode Etik Komite Audit

Integritas
Anggota Komite Audit berkomitmen untuk selalu konsisten antara pikiran, perkataan dan perbuatan yang dilandasi oleh kata hati dan keyakinan pada prinsip-prinsip kebenaran yang hakiki.

Dalam wajib mematuhi peraturan hukum dan membuat pengungkapan sesuai dengan melaksanakan tugasnya Anggota Komite Audit:

  • Wajib melaksanakan tugas dengan jujur, tekun, dan bertanggung-jawab;
  • Peraturan hukum dan profesi;
  • Wajib mempraktekkan dan mendorong pihak lain untuk bertindak secara profesional;
  • Wajib menghargai dan mendukung Visi dan Misi Perusahaan yang telah ditetapkan;

Objektif dan Independen
Anggota Komite Audit memberikan penilaian secara wajar dan seimbang terhadap seluruh kondisi yang relevan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau pihak lain dalam menyampaikan pendapatnya. Dalam melaksanakan tugasnya Anggota Komite Audit:

  • Wajib mengungkapkan seluruh fakta material yang dimiliki, yang apabila tidak diungkapkan dapat mengaburkan pelaporan yang dihasilkan;
  • Wajib mengungkapkan apabila terdapat hubungan yang berpotensi mempengaruhi penilaian yang tegas dan menimbulkan benturan kepentingan;
  • Dilarang menerima sesuatu yang dapat atau berpotensi mempengaruhi penilaian yang profesional.

Kerahasiaan
Anggota Komite Audit senantiasa menjaga kerahasiaan informasi yang merupakan rahasia Perusahaan dan rahasia Jabatan sesuai dengan kebijakan Perusahaan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya Anggota Komite Audit:

  • Wajib bersikap prudent dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh;
  • Dilarang menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya kecuali terdapat kewajiban hukum atau kewajiban profesi.

Kompetensi
Anggota Komite Audit mengunakan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang diperlukan dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang diberikan. Dalam menjalankan tugasnya Anggota Komite Audit:

  • Wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang diberikan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki;
  • Wajib menjaga dan meningkatkan pengetahuan dan keahlian secara berkelanjutan.
Penutup

Piagam Komite Audit disetujui oleh Dewan Komisaris dan akan dimutakhirkan setiap terdapat perubahan peraturan yang berlaku.