PT Supra Boga Lestari Tbk (“Perusahaan”) didirikan pada tahun 1997.
PT Supra Boga Lestari selanjutnya disebut “Perusahaan” didirikan pada tahun 1997 berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 28 Mei 1997, dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Candidat Notaris pengganti dari Miryam Magdalena Indrani Wiardi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6077 HT.01.01.Th.97 tanggal 3 Juli 1997 dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di bawah No. 1218/BH.09.05/VIII/97 tanggal 26 Agustus 1997 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 8633 Tahun 1999, Tambahan No. 104 tanggal 28 Desember 1999.
Perusahaan bergerak di bidang perdagangan ritel modern. Nama Perusahaan tidak berubah hingga saat ini. Pada tahun 1998, Perusahaan mengawali usaha ritel modernnya dengan membuka supermarket pertama dengan nama “Ranch Market”, yang merupakan lisensi waralaba dari Ranch Market USA. Selanjutnya Perusahaan melakukan penyesuaian konsep supermarket Ranch Market agar sesuai dengan kebutuhan pelanggan kelas atas dan menengah atas di Indonesia, sehingga toko-toko Ranch Market yang dibuka setelahnya adalah sudah dengan konsep yang Perusahaan yakini sudah sesuai dengan visi dan misi Perusahaan.
Pada tahun 2007,Perusahaan mengembangkan konsep supermarket baru yang ditujukan untuk pasar pelanggan kelas menengah dan menengah keatas dengan membuat brand baru yaitu “Farmers Market”. Supermarket Farmers Market memiliki area yang lebih luas dan produk-produk lokal yang lebih bervariasi.
Perusahaan melakukan perjanjian pemutusan lisensi (termination agreement) dengan Ranch Market USA pada tahun 2010. Selanjutnya Perusahaan melakukan perjanjian untuk memperoleh izin penggunaan merek Ranch Market di Indonesia dan terpisah dengan Ranch Market USA.
Pada tahun 2012 Perusahaan melakukan penawaran umum kepada masyarakat atas 312.897.500 saham di Bursa Efek Indonesia. Aksi korporasi ini telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham No. 15 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-03125.AH.01.02.Tahun 2012 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0004990.AH.0.109 tahun 2012 tanggal 18 Januari 2012.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan No. 2758 tanggal 17 Juni 2015, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan dari pasal 1 sampai pasal 28 Anggaran Dasar Perusahaan sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan dengan POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka dan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0952780 tanggal 14 Juli 2015, dan diberitahukan kepada Menkumham Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0952779 tanggal 14 Juli 2015.
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan No. 29 tanggal 30 April 2021, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan pasal 3 sampai pasal 28 Anggaran Dasar Perusahaan. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0332993 tanggal 27 Mei 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0093935.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 Mei 2021 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0332987 tanggal 27 Mei 2021.